Pakar Hukum Pidana Apresiasi Upaya Kejagung Buru Djoko Tjandra ke Malaysia
Menurut Romli, upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan koruptor ini harus diapresiasi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam upaya memburu buronan kasus korupsi Djoko Tjandra sudah tepat dan bagus.
Hal ini juga bisa menarik perhatian publik apabila Kejagung berhasil membawa Djoko Tjandra kembali.
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang uang juga pengamat hukum tata negara, Rini Heryanti, saat dihubungi Selasa (21/7/2020) malam.
Kata Reni, Djoko Tjandra sudah kabur dan jadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.
Baca: Kronologis Kasus Djoko Tjandra, Jadi Tahanan Kejaksaan Hingga Kabur ke Luar Negeri
Karena itu akan sangat luar biasa jika Kejagung bisa membawa Djoko kembali dan menghukum sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya sangat mengapresiasi hal itu. Dan mungkin tidak hanya saya, tetapi juga masyarakat luas. Dan sanksinya nanti itu harus bisa membuat pelaku jera dan bisa adil," tegas Rini.
Hal senada disampaikan pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, upaya Kejaksaan Agung dalam memburu buronan koruptor ini harus diapresiasi.
Di antara anggota ASEAN sudah ada MLA dan antara Indonesia-Malaysia terkait perjanjian ekstradisi tahun 1976.
Sehingga, jelasnya, jika Djoko Tjandra, memang berada disana, maka pemerintah via Kementerian Luar Negeri dan Kemenkumham dapat meminta agar Djoko Tjandra diserahkan ke Indonesia.
Selain itu, langkah lain yang bisa ditempuh juga melalui Kejagung Malysia dapat secara langsung meminta Djoko Tjandra diserahkan via proses handing-over sehingga lebih efisien waktu dan biaya.
Langkah Kejagung, sambungnya, tentu akan sulit jika Djoko menjadi warga negara Papua Nugini.
Apalagi kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan telah batal sejak tahun 2003.
"Pada prinsipnya, upaya Kejagung mengembalikan Djoko Tjandra perlu diapresiasi, namun tetap harus memikirkan langkah-langkah yang efisien, efektif dan tepat," demikian Romli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.