Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi E DPRD DKI: Bantuan Uang Pangkal bagi Siswa Korban PPDB Sudah Sesuai Harapan

"Ini yang diharapkan Komisi E agar pemerintah bisa membantu siswa yang harus masuk sekolah swasta," kata Iman kepada wartawan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi E DPRD DKI: Bantuan Uang Pangkal bagi Siswa Korban PPDB Sudah Sesuai Harapan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi sekolah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyebut bantuan Pemprov DKI untuk siswa korban PPDB masuk sekolah swasta telah sesuai harapan pihak dewan.

Diketahui Pemprov DKI berencana membantu pembayaran uang pangkal bagi siswa tak lolos seleksi PPDB 2020, dan terpaksa meneruskan pendidikan ke sekolah swasta.

"Ini yang diharapkan Komisi E agar pemerintah bisa membantu siswa yang harus masuk sekolah swasta," kata Iman kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Baca: Hari Anak Nasional 2020, Ditjen PAS Pastikan 857 Anak Terima Remisi dan Program Sekolah Mandiri

Namun sebelum melaksanakan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan DKI diminta lebih dulu merinci soal mekanisme dan teknis pemberian bantuan tersebut secara jelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan pada implementasi di lapangan.

Atas hal itu Komisi E akan melakukan rapat bersama Dinas Pendidikan DKI membicarakan bantuan uang pangkal tersebut.

"Perlu diketahui juga detailnya, jumlah penerima dan besar bantuan yang diberikan. Dalam waktu dekat kita akan undang Dinas Pendidikan," pungkas Iman.

Baca: Presiden Jokowi: Pasti Anak-anak Sudah Tidak Sabar Ingin ke Sekolah dan Bermain

Berita Rekomendasi

Diketahui Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan anggaran sebesar Rp171 miliar atau lebih tepatnya Rp171.065.500.000, sebagai dana bantuan uang pangkal bagi 85.507 siswa kurang mampu yang gagal lolos seleksi PPDB 2020/2021, dan terpaksa masuk sekolah swasta.

Total siswa yang jadi target penerima manfaat adalah peserta didik kurang mampu yang terdepak dari seleksi PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Hitungan ini berasal dari penyaringan dan padanan data antara siswa yang tidak diterima sekolah negeri jalur PPDB 2020/2021 dengan data penerima bansos.

Padanan data dilakukan mengingat bantuan uang pangkal sekolah menyasar siswa dari keluarga kurang mampu dan terdampak Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas