Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
"Baik bu Anita, kalo misalnya tidak ada uang berarti apa yang didapatkan oknum polisi ini, kenapa rela mempertaruhkan kredibilitas, mempertaruhkan karir untuk mengeluarkan surat jalan yang jelas palsu, untuk mendampingi seseorang yang dinyatakan buron untuk pergi, dapat apa dia kalo tidak dapat uang," terang Najwa keheranan.
Baca: Pakar Hukum Pidana Apresiasi Upaya Kejagung Buru Djoko Tjandra ke Malaysia
Baca: Oknum Wartawan di Gresik Ambil Alih Paksa Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, Jadinya Seperti Ini
Bertahan sekian detik, Anita lalu menjawab tidak tahu akan hal tersebut.
"Eeeee... saya tidak tahu ya soal hal itu, karena saya sudah ketemu pak Pras sudah ada, berarti mereka sudah berhubungan. Saya cuma melihat Pak Pras pernah ngomong gini sama saya 'kasihan tu orang tua sudah 70 tahun masuk ke Indonesia' terus terang saya ini, ada kedzoliman nih ke Pak Djoko Tjandra, saya rasa kalo perlu seandainya minta sama saya 'Nita, saya minta perlindungan'. Sehingga inilah yang seharusnya bicara, makanya saya mencoba mengembalikan hak bapak melalui PK," terang Anita.
Simak video selengkapnya !
Kelanjutan Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Surat Pemeriksaan Kesehatan Covid-19 Djoko Tjandra
Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra, saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa (21/7/2020).
Argo menyatakan kepolisian telah menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku yang terbukti bersalah nantinya.
Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.
"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.
Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.
Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Baca: Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Baca: Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Narasi Keliru di Foto Anita Kolopaking dengan Aparat Penegak Hukum
"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."