Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Najwa Shihab Dinilai Memojokkannya, Anita Kolopaking: Seakan-akan Saya Berbuat di Luar Koridor Hukum

Anita Kolopaking, pengacara buron Djoko Sugiarto Tjandra, menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Najwa Shihab Dinilai Memojokkannya, Anita Kolopaking: Seakan-akan Saya Berbuat di Luar Koridor Hukum
Tangkap Layar KANAL Youtube Najwa Shihab
Najwa Shihab dan Anita Kolopaking 

TRIBUNNEWS.COM - Anita Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, menegaskan telah bertindak menangani kasus tersebut sesuai koridor hukum di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan dirinya saat hadir menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, pembawa acara Najwa Shihab memberikan pertanyaan, "Apakah Bu Anita membayar sehingga membantu pengurusan kliennya (Djoko Tjandra) dan sebagainya?," tanyanya.

Pertanyaan tersebut pun dilontarkan kepada Otto Hasibuan Ketua Dewan Pembina Peradi Jakarta Timur.

"Saya ingin tahu sebagai advokat apakah praktek seperti itu adalah hal yang biasa? diminta membantu klien untuk mengurus hal-hal yang mungkin saja berpotensi melanggar hukum," tanya Najwa Shihab.

Otto Hasibuan pun memberikan tanggapannya.

Dirinya mengatakan tidak bisa memposisikan dirinya untuk mempersoalkan apa yang dilakukan oleh Anita Kolopaking.

Berita Rekomendasi

Tapi Otto secara umum memberikan penjelasannya.

"Bahwa kita itu sebagai penegak hukum sebagai advokat menghindari tindakan yang melanggar hukum, tentunya bagaimanapun dalam membela klien kita tidak mungkin melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Djoko Tjandra Tak akan Mau ke Indonesia, Ini Alasannya

Baca: Ancaman Pasal Berlapis bagi Pihak yang Siapkan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra

"Jadi kalau Nana tadi bertanya apakah biasa melakukan hal melanggar hukum sebagai seorang advokat, saya mengatakan itu tidak biasa."

Kemudian terkait kinerja Anita Kolopaking yang menjadi pengacara hukum Djoko Tjandra, Otto menjawab tidak tepat dirinya memberikan penilaian terhadap teman sejawatnya.

Otto mengatakan apabila rekan sesama advikat diketahui melanggar hukum, dalam kode etik memang tidak bisa hal tersebut dibuka di ruang publik.

Namun dirinya dapat melaporkannya kepada dewan kehormatan.

"Jadi saya tidak bisa dalam posisi mengomentari yang dilakukan Anita Kolopaking, saya hanya bisa memberikan penjelasannya secara umum," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas