Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya 11,21 Persen, Target Penurunan Angka Perkawinan Anak Jadi 8,74 Persen

Berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) tahun 2012, sebanyak 11,21 persen perempuan berusia 21-24 tahun telah menikah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Awalnya 11,21 Persen, Target Penurunan Angka Perkawinan Anak Jadi 8,74 Persen
TRIBUN/HO
Pelajar di Kota Makassar menggelar Kampanye Gerakan Bersama 'Stop Perkawinan Anak, Sabtu (2/12/2017). Dalam kampanye ini, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi manusia yang dijamin oleh konvensi hak anak. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut Presiden Joko Widodo menargetkan untuk menurunkan angka perkawinan anak sebesar 8,74 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024.

"Presiden telah menargetkan menurunkan angka perkawinan anak dari 11,21 persen menjadi 8,74 persen," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam diskusi daring Pendidikan Hukum untuk Penanganan Kasus Perkawinan Anak secara daring, Jumat (24/7/2020).

Berdasarkan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) tahun 2012, sebanyak 11,21 persen perempuan berusia 21-24 tahun telah menikah.

Baca: Kementerian PPPA Beberkan Dampak Buruk Dari Perkawinan Anak

Mereka menikah pada usia yang masih dikategorikan sebagai usia anak, yaitu di bawah 18 tahun.

"Bahkan, terjadi peningkatan proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun, yakni sebesar 11,10 persen pada tahun 2016 menjadi 11,21 persen pada 2018," kata Menteri Bintang.

Meskipun secara prevalensi kenaikannya kecil, yakni 0,1 persen, Bintang menyebut secara absolut, angka kasus perkawinan anak cukup banyak, yakni sebesar 1.220.900kasus.

BERITA REKOMENDASI

"Ada 20 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata angka perkawinan nasional," lanjutnya.

Maka itulah, Bintang mengatakan ada langkah progresif yang berhasil dilaksanakan untuk mencapai target tersebut.

Pertama dengan adanya pengesahan undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terkait batas usia perkawinan.

Bahkan, Mahkamah Agung pun telah mengeluarkan peraturan MA nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin.

"Batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun dalam UU yang baru baik untuk laki-laki maupun perempuan. UU ini tidak kan berarti kalau tidak diimplemetasikan, agar tak hanya ada regulasi, tetapi impelmentasinya di lapangan juga terjadi," kata dia.


"Selanjutnya masih ada pengaturan lebih lanjut, termasuk berupa rancangan peraturan pemerintah tentang dispensasi kawin yang saat ini sedang disiapkan Kementerian PPPA," pungkas Bintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas