Ini Panduan Lengkap Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H/2020
Berikut ini panduan lengkap penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban Idul Adha 1441 H.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Idul Adha tahun 2020 ini masih berada pada masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.
Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).
Baca: Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama
Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).
Kemenag juga telah memberikan panduan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Penyembelihan hewan qurban ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini untuk meminimalisir penularan Covid-19.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.
Halaman Selanjutnya ------------>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.