Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Teken Berita Acara Sidang Peninjauan Kembali Djoko Tjandra

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Tolak Teken Berita Acara Sidang Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2020).

Jaksa Ridwan Ismawanta, mengatakan tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra, menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.

Baca: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking: Siap dong, Allah kok Penolong Saya

“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa.

Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah.

BERITA TERKAIT

“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.

Baca: Surat Sakit Djoko Tjandra Diragukan

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak. Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat. Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.

“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas