Kemendikbud Diminta Alihkan Anggaran POP untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran Jarak Jauh
Syaiful mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19 membuat Program Organisasi Penggerak tidak bisa dijalankan dalam skema normal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memotong anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) hingga setengahnya.
Kemendikbud menganggarkan dana Rp 595 miliar untuk Program Organisasi Penggerak. Syaiful meminta anggaran tersebut dipotong untuk mengadaptasi situasi pandemi Covid-19 ini.
"Prinsipnya setuju jalan tapi hampir pasti anggaran harus dipotong. Saya membayangkan cukup deh tahun ini Rp 250 miliar. Setengahnya saja, karena ini diadaptasi dalam pandemi Covid-19 ini," kata Syaiful di acara Sapa Indonesia Pagi yang disiarkan Kompas TV, Senin (27/7/2020).
Syaiful mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19 membuat Program Organisasi Penggerak tidak bisa dijalankan dalam skema normal.
Baca: Nadiem Minta Peserta Program Organisasi Penggerak Tidak Khawatir
Skema normal yang dimaksud oleh Syaiful adalah pertemuan secara tatap muka. Sehingga biaya untuk pertemuan secara langsung dapat dipotong.
"Artinya item cost yqng tadinya dalam masa normal dibutuhkan, dalam masa pandemi tidak dibutuhkan," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, sebaiknya sebagian anggaran POP dialihkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran jarak jauh (PJJ). Syaiful mengungkapkan saat ini banyak daerah mengalami permasalahan dalam menjalankan program PJJ.
Baca: NU dan Muhammadiyah Mundur, Nadiem Evaluasi Program Organisasi Penggerak
"Lebih baik setengahnya kita dedikasikan untuk membantu problem PJJ. Sampai hari ini mengalami persoalan di daerah," ungkap Syaiful.
Seperti diketahui, PGRI, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Mereka mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak. Serta kejanggalan dalam proses verifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.