Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana

Awi menuturkan anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin ataupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana
Repro/Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut biro pengamanan internal polri telah memeriksa Kombes Rachmat Widodo terkait viralnya aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain Rachmat, anak, istri dan keponakan perwira polri itu pun dihadirkan untuk dimintai keterangan.

"Biro Paminal Divisi Propam Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terkait dengan laporan sebelumnya termasuk kombes RW kemudian istrinya anaknya dan sepupunya," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan pemeriksaan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi mengenai kronologis penganiayaan yang berujung saling lapor antara Kombes Rachmat dengan anak dan istrinya.

Baca: Sosok Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Anak dan Istri karena Ketahuan Selingkuh Miliki Pangkat Kombes

"Tentunya kita menunggu hasil laporan penyelidikan dari paminal Divisi Propam Polri dan bagaimana kelanjutannya tentunya nanti kembali kepada berat ringannya pelanggarannya," terangnya.

Dia menuturkan anggotanya bisa dikenakan sanksi etik, disiplin ataupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan bisa dimungkinkan akan didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi polrinya. Kita lihat perkembangannya. Termasuk kasus pidananya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, Rachmat juga membuat laporan balik.

Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor

Berita Rekomendasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat dan anaknya saling lapor ke kepolisian. Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2020) lalu.

Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.

Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya.

Baca: Sosok Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Anak dan Istri karena Ketahuan Selingkuh Miliki Pangkat Kombes

"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya gak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.

Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya. Keesokan harinya, Aurelia dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya.

"Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading. Kemudian bapak (Kombes Rachmat, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas