Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Surati Jokowi, Evi Novida Ginting Minta Diangkat Kembali Jadi Komisioner KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Evi Novida Ginting Manik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja mendatangi kantor Sekretariat Negara (Sekneg), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020).

Hasan menjelaskan maksud kedatangannya ke Istana Kepresidenan untuk menyerahkan surat dari Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Isi surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU.

Dalam surat tersebut, berisi agar Presiden Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting kembali menjadi komisioner KPU.

"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan. Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan saat ditemui wartawan.

Baca: Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting Jadi Preseden Buruk Bagi Pihak Istana

"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu Evi Novida Ginting seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2020," tambahnya.

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat

Berita Rekomendasi

Hasan juga mengatakan, putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut tanpa harus menunggu upaya banding.

"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli 2020," jelasnya.

Komisi II DPR Akan Panggil DKPP dan KPU Bahas Kasus Evi Novida Ginting

Komisi II DPR akan memanggil jajaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas persoalan Evi Novida Ginting.

Diketahui, Evi telah memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, sejak awal Komisi II telah bersepakat membahas pergantian antar waktu (PAW) Evi menunggu putusan PTUN dan sekarang sudah ada hasilnya.

"Kami akan kita akan panggil para pihak, khususnya KPU dan DKPP setelah reses, kita harus cari jalan tengahnya," ujar Mardani saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (26/7/2020).

Baca: Presiden Diminta Mengkaji Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting

Baca: KPU Butuh Evi, Minta Putusan PTUN Segera Ditindaklanjuti Presiden

Menurut Mardani, persoalan yang mengemuka pada putusan pemecatan Evi yaitu tidak diberikannya kesempatan pihak terlapor oleh DKPP untuk melakukan pembelaan diri.

"Buat saya kita memerlukan penyelesaian perselisihan Pemilu ini satu pintu saja. Ini terjadi karena banyak pintu, dengan banyak pintu membuat keputusan berbeda-beda," papar politikus PKS itu.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi :

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas