Panduan Sholat Idul Adha 2020 di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal."
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ujarnya, dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (30/6/2020).
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Baca: Contoh Teks Naskah Khutbah Idul Adha 2020: Idul Adha dalam Kondisi Pandemi Covid-19
Baca: Jelang Idul Adha, Kementan Imbau Penjualan Hewan Kurban Dilakukan Secara Online
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan atau masjid, ataupun di ruangan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan yakni sabun atau hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 derajat celcius lebih (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.