Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Sholat Idul Adha 2020 di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441H/2020M.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Panduan Sholat Idul Adha 2020 di Lapangan dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Adha 

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Baca: Dinas KPKP DKI Jakarta Telah Periksa 45 Ribu Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Baca: Puasa Arafah dan Keutamaannya serta Amalan Sunah saat Idul Adha

hewan qurban di Jalan Sinarjaya, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (27/07/2020).
hewan qurban di Jalan Sinarjaya, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (27/07/2020). (TRIBUN JABAR/Zelphi)

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

Berita Rekomendasi

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas