Apa Hukum Shalat Jumat Setelah Melaksanakan Sholat Idul Adha? Ini Penjelasannya
Wajibkah shalat jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha? Ini penjelasan dari Sekretaris MUI Padang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wajibkah Shalat Jumat setelah menunaikan Shalat Idul Adha?
Menjawab pertanyaan di atas, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Mulyadi Muslim memberikan penjelasannya.
Diketahui, perayaan Idul Adha pada tahun ini bertepatan pada Jumat (31/7/2020).
Mulyadi menyebut, dua momentum itu sebagai bertemunya dua Lebaran atau 'idain.
Kemudian Mulyadi menjelaskan hukum awal dari shalat Idul Adha dan shalat Jumat.
"Dalam kajian fiqih sholat Idul Adha sunat muakkadah, sedangkan shalat Jumat hukumnya adalah wajib," katanya dikutip dari channel YouTube Tribun Padang Official, Kamis (30/7/2020).
Mulyadi melanjutkan dalam kajian fiqih terdapat sejumlah pendapat terkait hukum sholat Jumat setelah menunaikan shalat Idul Adha.
Baca: Wajibkah Shalat Jumat Setelah Menunaikan Shalat Idul Adha? Ini Pendapat Mayoritas Ulama
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang
Termasuk apakah kewajiban melaksanakan sholat Jumat bagi seorang muslim gugur di saat pagi harinya ia mengikuti shalat Idul Adha.
"Beberapa riwayat Abu Ubaid yang ditulis oleh Bukhari menjelaskan, Utsman bin Affan menyampaikan ketika bertemu 2 id (Idul Fitri atau Idul Adha) dengan sholat Jumat, dikatakan oleh Abu Ubaid, Utsman bin Affan mengatakan ada keringanan (rukhsah) bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman untuk tidak melakukan shalat Jumat," urai Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, keringanan tersebut muncul karena adanya faktor jarak antara tempat tinggal seorang muslim dengan tempat atau masjid pelaksanaan shalat Jumat.
Ia juga menjelaskan pada masa Bani Umayyah juga ada rukhsah yang diberikan oleh para tabiin.
"Maka kebolehan tidak melaksanakan shalat adalah perbuatan sahabat dan tabiin dengan alasan bertemunya dua id," tegasnya.
Baca: Tinggal Besok, Ini Cara Memilih Hewan Kurban yang Bagus untuk Idul Adha
Pendapat Mayoritas Ulama
Mulyadi juga memberikan pandangan terkait masalah ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama.