Djoko Tjandra Resmi Ditahan, Ditempatkan Sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri
Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Akan tetapi, hingga ketiga bank itu masuk perawatan di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan tersebut tak kunjung cair.
Dikutip dari liputan khusus Kontan, di tengah keputusasaannya, Direktur Utama Bank Bali, Rudy Ramli akhirnya menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP).
Baca: Politikus Gerindra: Jadi 11 Tahun ke Mana Saja, Baru Sekarang Djoko Tjandra Bisa Ditangkap
Baca: Soroti Penangkapan Djoko Tjandra, Media Asing Ibaratkan sang Buronan Sebagai Joker
Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur.
Sementara, Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utamanya.
Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto.
Disebutkan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.
Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar.
Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Metta, Kompas.com/Dani Prabowo)