Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Minta Polri Ungkap Siapa Saja Pihak yang Membantu dan Fasilitasi Djoko Tjandra

Hinca meminta Polri untuk menggali informasi dalam mengungkap bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk dan ke luar Indonesia dengan status buronan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi III DPR Minta Polri Ungkap Siapa Saja Pihak yang Membantu dan Fasilitasi Djoko Tjandra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta aparat penegak hukum segera memproses buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Politikus Demokrat itu pun meminta Polri untuk menggali informasi dalam mengungkap bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk dan ke luar Indonesia dengan status buronan.

"Siapa saja yang membantu dan siapa pula yang memfasilitasinya, sehingga pertanyaan publik terjawab tuntas semua," papar Hinca.

Mengetahui pihak-pihak di belakang Djoko Tjandra, kata Hinca, sangat penting agar ke depan aparat penegak hukum dapat belajar dan tidak terjadi kasus yang serupa.

"Sekaligus ke internal Polri, ini adalah kesempatan emas berbenah dan memperbaiki kinerja menjadi polisi yang profesional, dan dicintai masyarakat karena kinerjanya yang tidak tercela lagi untuk kasus kasus seperti ini," papar Hinca.

Baca: Sepak Terjang Djoko Tjandra dan Gurita Bisnisnya di Indonesia, Harta Kekayaannya Triliunan Rupiah

Berita Rekomendasi

Djoko Tjandra ditangkap Kepolisian RI di Malaysia dan langsung diterbangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawar jet, Kamis (30/7/2020) malam.

Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Ia mulai buron pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas