TNI AD Uji Kelaikan 39 Helikopter Skadron-11 Serbu Penerbad Setelah Insiden di Kendal
sejumlah tahapan telah dilaksanakan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaikan terhadap 39 Helikopter milik Skadron-11 Serbu Puspenerbad.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dislaikad Brigjen TNI P Gunung Sarasmoro mengatakan sejumlah tahapan telah dilaksanakan dalam pelaksanaan pemeriksaan kelaikan terhadap 39 Helikopter milik Skadron-11 Serbu Puspenerbad.
Hal tersebut disampaikan Gunung dalam laporannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa terkait hasil pemeriksaan kelaikan helikopter tersebut.
"Adapun tahapan yang dilakukan adalah verifikasi dokumen, conformity atau pencocokan data lalu dilaksanakan uji terbang yang hasilnya dituangkan dalam checklist yang telah disusun berdasarkan flight manual dan maintenance manual yang dikeluarkan oleh pabrik,” kata Gunung dalam laman resmi TNI Angkatan Darat, tniad.mil.id, pada Jumat (31/7/2020).
Sementara itu Komandan Puspnerbad Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso juga melaporkan ke Andika bahwa pihaknya telah mengetahui sejumlah masalah pada helikopter berdasadkan uji kelaikan tersebut.
Baca: Anggota Penerbad TNI AD Wajib Pamit Pada Keluarga Sebelum Terbang
Teguh mengatakan pihaknya akan menerapkan Hazard Identification and Risk Assesment (HIRA) agar dapat mengidentifikasi bahaya yang akan dihadapi sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan.
“Faktor yang menjadi kendala di Puspenerbad adalah faktor manusia, faktor misi, media dan faktor manajemen. Kami berterimakasih dengan Dislaikad karena hasil pemeriksaan ini membuat kami mengetahui apa saja masalah yang ada pada Helikopter,” kata Teguh.
Pemeriksaan kelaikan Helikopter milik TNI AD tersebut didasari beberapa kecelakaan yang dialami beberapa waktu lalu, sehingga Andika mengarahkan untuk langsung ditemukan permasalahannya.
“Saya ingin Dinas Kelaikan AD lakukan pemeriksaan untuk seluruh Helikopter milik TNI AD dan menggandeng orang yang ahli di bidang ini, kalau memang perlu ada insentif untuk teknisi segera laporkan. Segera lakukan, ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan keselamatan,” kata Andika.
Diberitakan sebelumnya terjadi kecelakaan Helikopter MI 17 milik Puspenerbad di Kawasan Industri Kendal Semarang Jawa Tengah pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu.
Helikopter tersebut mengalami kecelakaan pada saat misi latihan endurance kedua dengan materi tactical manuver tersebut.
Empat prajurit TNI yang gugur dalam kecelakaan tersebut antara lain Kapten CPN Kadek, Kapten CPN Fredi, Kapten CPN Y Hendro, dan Lettu CPN Wisnu.
Sedangkan lima prajurit yang selamat antara lain Praka Supriyanto, Lettu CPN Vira Yudha, Praka Nanang, Praka Rofiq, dan Praka Andi.
Sementara itu Lettu CPN Vira Yudha meninggal dunia ketika menjalani perawatan intensif di RSUP Dr Kariadi Semarang pada Minggu (13/6/2020).