Djoko Tjandra Warga Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Dapat Izin Tinggal Tetap di Negeri Jiran
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia hingga menerima Permanent Residence.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo memastikan bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.
Menurut Listyo, status kewarganegaraan Papua Nugini itu diperoleh karena Djoko Tjandra sempat tinggal di negara tersebut dan memiliki paspor negara itu.
Listyo mengungkapkan hal itu di acara ’Sapa Indonesia Malam’ bertema "Akhir Pelarian Buronan Djoko Tjandra yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (1/8/2020) malam.
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak dia lari ke luar negeri, kemudian sempat tinggal di Papua Nugini. Sampai saat ini, memang yang bersangkutan masuk menjadi Warga Negara Papua Nugini," kata Listyo di acara tersebut.
Setelah sempat beberapa lama tinggal di Papua Nugini, kata Listyo, Djoko Tjandra pindah ke Malaysia.
Di Negeri Jiran itu, Djoko Tjandra menerima Permanent Residence atau izin tinggal tetap.
"Setelah itu pindah ke Malaysia. Menjadi Permanent Residence di sana," tambahnya.
Pada kesempatan itu Listyo juga membeberkan mengenai proses penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.
Baca: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Pinangki sebagai Jaksa yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra?
Ia mengatakan, penyerahan buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dilakukan di atas pesawat oleh Polisi Diraja Malaysia.
"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," kata Listyo.
Sebelum itu, kata Listyo, Kapolri Jenderal Idham Aziz lebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.
Lalu setelah Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap Djoko Tjandra, barulah yang bersangkutan diserahkan kepada Polri untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia.
Baca: Mahfud MD: Ada yang Bilang Pemerintah Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra
"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Pelarian 11 tahun Djoko Tjandra pun berakhir setelah ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Malam harinya, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sendiri yang memimpin penjemputan Djoko Tjandra di Malaysia.
Mereka tiba di Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma.
Baca: Kejaksaan Agung Didesak Usut Jaksa Lain yang Bantu Djoko Tjandra
Setelah itu, Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7/2020).
Setelah itu pendiri Mulia Grup itu ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. (tribun network/gle/dod)