Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepemilikan Senjata untuk Sipil Bukan Hal Prioritas, Apalagi Hanya untuk Kalangan Tertentu

Aparat kepolisian sudah cukup untuk menjaga keamanan. Karena itu, tidak perlu kepemilikan senjata dilegalkan lagi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepemilikan Senjata untuk Sipil Bukan Hal Prioritas, Apalagi Hanya untuk Kalangan Tertentu
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
senjata api rakitan (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan) 

Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut.

Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha. (tribun network/mam/dod)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas