Peraturan MA Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor Dinilai Aturan yang Progresif
kehadiran Perma itu akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dinilai merupakan aturan yang relevan dan signifikan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, aturan yang memuat mengenai terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp100 miliar serta memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dengan kategori paling tinggi dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara sebagai aturan yang responsif dan progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Peraturan MA tentang pedoman pemidanaan menjadi sangat relevan dan signifikan. Penentuan jumlah kerugian negara Rp100 miliar lebih dengan hukuman penjara seumur hidup adalah sebuah aturan yang responsif dan progresif," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Baca: Arab Saudi Tahan 2.050 Jemaah Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pastikan Tidak Ada WNI
Lebih dari itu, Abdul Fickar kehadiran Perma itu akan membatasi dan mengawasi para hakim yang kerap bermain dengan kekuasaan yudikatif yang dimilikinya.
Untuk itu, Abdul Fickar mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerbitkan Perma tersebut.
"Aturan ini akan membatasi dan mengawasi para Hakim yang seringkali bermain main dengan kekuasaannya. Apresiasi tinggi untuk Mahkamah Agung, meski pada penerapannya juga harus tetap dijaga prinsip 'indefendensi judiciary' kebebasan kekuasaan kehakiman yang mekekat pada profesi hakim," katanya.
Abdul fickar menekankan, pemberantasan korupsi sudah sepatutnya menjadi komitmen semua pihak, dan peradilan merupakan lembaga satu-satunya yang mempunyai otoritas untuk menghukum pelaku korupsi.
Dikatakan, peradilan sebagai sebuah kekuasaan yudikatif berintikan kebebasan hakim-hakimnya, secara sistemik tidak boleh dan tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan apapun baik eksekutif maupun legislatif.
Meskipun, kata Abdul Fickar, seringkali kekuasaan 'uang' mempengaruhinya, sehingga kerap terjadi pergeseran penggambaran bahwa 'keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' menjadi 'Keuangan Yang Maha Kuasa'.
Dikatakan, sistem hukum pembuktian dalam perkara pidana dibangun atas dasar minimal adanya dua alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan informasi atau dokumen elektronik yang menimbulkan keyakinan hakim.
Dengan kebebasan yang dimilikinya dan keyakinan atas proses pembuktian di persidangan, seringkali terjadi disparitas hukuman yang dijatuhkan hakim dalam perkara serupa, termasuk perkara korupsi.
Kehadiran Perma Nomor 1 Tahun 2020 diharapkan dapat mencegah disparitas tersebut.
"Dengan kebebasannya seringkali terjadi disparitas atau perbedaan di kalangan para hakim dalam mengekpresikan 'keyakinannya' dari sebuah fakta hukum. Sebabnya, ya seringkali intervensi 'uang' dalam berbagai bentuknya menjadi faktor yang utama, sehingga tidak heran dari sebuah fakta peristiwa dan persoalan hukum yang sama lahir putusan yang berbeda-beda besarnya," kata Abdul Fickar.