121 Kendaraan Diputarbalikkan Pada Hari Pertama Penerapan Ganjil Genap di DKI Jakarta
Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berlaku efektif mulai Senin (3/8/2020).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat berlaku efektif mulai Senin (3/8/2020).
Dari hasil pengawasan tersebut, total ada 1.195 kendaraan ditegur maupun diputarbalikkan.
Rinciannya, dari 1.195 kendaraan yang diberhentikan, 121 kendaraan diputarbalikkan dan 1.074 lainnya mendapat teguran.
Sanksi tilang memang belum diberlakukan untuk tiga hari, terhitung sejak Senin hingga Rabu (5/8/2020).
Sanksi tilang baru akan diberlakukan mulai Kamis (6/8/2020).
Baca: 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Saat pandemi ini tujuannya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang, agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," ucap Syafrin kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Diketahui sistem ganjil genap berlaku pada 25 ruas jalan ibu kota sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong
Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00-10.00 WIB dan sore hari di jam 16.00-21.00 WIB.
Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto