Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan atas Dugaan Pembohongan Publik, Hadi Pranoto Siap Datang Jika Diperiksa Polisi

- Hadi Pranoto mengaku siap jika dirinya dipanggil polisi untuk diperiksa terkait dugaan kebohongan publik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dilaporkan atas Dugaan Pembohongan Publik, Hadi Pranoto Siap Datang Jika Diperiksa Polisi
YouTube Kompas TV
Kata Hadi Pranoto soal klaimn herbal untuk Covid-19 yang jadi kontroversi. 

Terkait kabar bahwa dia tidak termasuk bagian dari IDI, Hadi mengakui itu.

Menurutnya, dia hanya peneliti yang menjabat sebagai ketua tim riset independen.

"Untuk masalah IDI, saya memang bukan dokter, jadi di database IDI pasti saya tidak ada. Saya adalah tim riset yang melakukan penelitian untuk kepentingan emergency kemanusiaan Covid-19," ungkapnya.

Baca: Akui Bukan Anggota IDI, Hadi Pranoto Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Dokter

Baca: Bantah Klaim Hadi Pranoto, Kementerian Kesehatan Pastikan Belum Ada Obat Covid-19

Alasan Dilaporkan
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.

"Itu yang harus diluruskan oleh pihak kepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.

(TribunBogor/Naufal Fauzy/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Artikel sebagian diolah dari di tribunnewsbogor.com dengan judul Berpotensi Pembohongan Publik Soal Obat Covid-19, Hadi Pranoto Singgung IDI: Yang Dirugikan Apa ?, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas