Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Makrim Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Respons Kemendikbud

Kemendikbud enanggapi soal dilaporkannya Mendikbud Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh mahasiwa Universitas Negeri Semarang.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nadiem Makrim Dilaporkan ke Komnas HAM, Ini Respons Kemendikbud
Dok. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi soal dilaporkannya Mendikbud Nadiem Makarim ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh mahasiwa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengatakan selama ini pihaknya selalu berusaha memberikan akses pada layanan pendidikan terutama di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," ujar Evi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Baca: Nadiem Izinkan Penggunaan Dana BOS untuk Belajar Online : Termasuk Bayar Gaji Guru Honorer

Menurut Evy, Kemendikbud telah membuat aturan soal mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud ini dibuat untuk memberikan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

"Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Evy.

Baca: Mendikbud Nadiem: Saat Pandemi, Belajar Bisa Dimana Saja

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, mahasiswa Unnes melaporkan Nadiem Makarim ke Komnas HAM dan laporannya tercatat dalam nomor agenda B2801.

Laporan dibuat karena kebijakan Mendikbud terkait biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa secara penuh di masa pandemi Covid-19 dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 menyoal tentang biaya kuliah di masa pandemi yang harus ditanggung mahasiswa.

Baca: Setelah Isu POP, Program Merdeka Belajar Kini Jadi Masalah Baru Nadiem Makarim dan Kemendikbud

Perwakilan mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika mengatakan, mahasiswa menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah, karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas