Pulau yang Kabupatennya Zona Merah Bisa Sekolah Tatap Muka, Dimulai Siswa SMP dan SMA, Ini Syaratnya
Pulau yang hanya ada satu kecamatan tidak harus ikut status kabupaten kotanya yang berstatus merah covid-19. Belajar tatap muka bisa dilakukan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan pihaknya masih menggodok relaksasi aturan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Jumeri mengatakan pihaknya membuka peluang pembukaan sekolah di daerah terpencil.
"Kebijakan untuk daerah terpencil, kemarin kami sudah mendiskusikan tentang relaksasi SKB ini. Ada peluang besar untuk daerah-daerah dengan keadaan tertentu," kata Jumeri pada acara Peringatan Hari Anak Nasional yang digelar Kowani secara daring, Selasa (4/8/2020).
Jumeri mencontohkan pulau yang hanya ada satu kecamatan tidak harus ikut status dari kabupaten kotanya yang berstatus merah covid-19. Kecamatan di pulau tersebut dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka kembali.
"Misalkan kabupaten kotanya masih merah, pulau itu sendiri hijau, atau sendiri belum buka. Ini diizinkan untuk buka," kata Jumeri.
Meski begitu, Jumeri mengatakan kebijakan yang dikeluarkan pihaknya adalah opsi bagi daerah untuk menentukan skema pembelajaran di wilayahnya.
Dirinya menegaskan keputusan pembukaan sekolah merupakan pemerintah daerah masing-masing.
Orang tua murid dan sekolah juga memiliki otoritas untuk menentukan pembukaan sekolah.
"Kewenangan membuka sekolah kembali sepenuhnya menjadi kewenangan atau analisis dari pemerintah daerah, bukan dari Kemendikbud. Kami hanya menyediakan panduannya saja, dan orang tua punya pilihan, sekolah punya pilihan tetapi tetap harus siap dengan protokol kesehatannya," ujar Jumeri.
Seperti diketahui, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Aturan untuk PAUD
Lebih jauh Jumeri juga meminta, PAUD memperhatikan aspek keselamatan siswa dalam pembukaan sekolah di zona hijau.