Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi

Komjak tidak punya hak memaksa meminta LHP dari Kejagung, sehingga tidak perlu menunggu LHP dikirimkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020). 

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.

Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki. 

Berita Rekomendasi

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas