Tanpa LHP dari Kejagung, Komjak Tetap akan Kirim Rekomendasi Kasus Pinangki ke Jokowi
Komjak tidak punya hak memaksa meminta LHP dari Kejagung, sehingga tidak perlu menunggu LHP dikirimkan.
Editor: Hasanudin Aco
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
Kini, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com