Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Dirangkum dari Kompas.com dan Tribunnews, untuk mendapat bantuan Rp 600 ribu, simak syarat dan ketentuannya berikut ini:
- Berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.
- Harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
- Pekerja non-PNS dan BUMN.
- Masih berstatus bekerja (dirumahkan atau gajinya dipotong Rp 50 persen), belum di-PHK.
Data para pekerja yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu, kata Erick Thohir, didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut valid dan konkret.
"Datanya konkret, kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang datanya solid dan konkret," tandasnya.
Menuai Polemik
Rencana pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, menuai pro kontra.
Baca: Pemerintah Targetkan Subsidi Gaji Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Cair Mulai September
Baca: Pemerintah Beri Bantuan untuk Pekerja Swasta, Disalurkan September, Langsung ke Rekening Karyawan
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Tauhid Ahmad, menilai rencana bantuan tersebut berisiko meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.
Pasalnya, menurut Tauhid, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat."
"Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," terang Tauhid, Kamis (6/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.