Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Tauhid menambahkan, para pekerja yang masuk dalam kategori miskin adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 2,3 juta per bulan, bukan karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ia menganggap rencana bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, tidak akan tepat sasaran.
Tak hanya itu, Tauhid juga menilai rencana itu tak akan efektif mendongkrak kinerja perekonomian.
"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," tutur Tauhid.
Ia pun menilai pemberian bantuan hanya pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang tak adil.
"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja."
"Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja," tandas dia.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar bantuan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta segera direalisasikan.
Dilansir Tribunnews, Said mengatakan banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh selama pandemi Covid-19.
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujarnya, Kamis.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan agar program ini bisa tepat sasaran, tepat guna dan disertai pengawasan ketat.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," imbuhnya.
Meski begitu, Said meminta agar bantuan untuk pekerja bukan hanya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.
Mengutip Kompas.com, Said menyarankan agar pemerintah menggunakan data TNP2K Sekretariat Wakil Presiden dan atau BPJS Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.