Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berencana akan memberikan subsidi atau stimulus Covid-19 bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk menyiapkan program tersebut.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," ujar Sri Mulyani, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Baca: Tujuan Program Subsidi Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta, untuk Hindari Kemungkinan Resesi
Lantas, bagaimana cara mendapat bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta?
Mengutip Kompas.com, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebutkan bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Alasannya, agar bantuan Rp 600 ribu tersebut tidak disalahgunakan.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," terang Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick melanjutkan, bantuan itu nantinya akan diberi dua bulan sekali selama empat bulan.
Hal ini berarti tiap karyawan akan menerima transfer sejumlah Rp 1,2 juta sekali cair.
Sehingga tiap karyawan menerima total bantuan Rp 2,4 juta.
Kapan bantuan Rp 600 ribu mulai diberikan?
Dalam acara Mata Najwa yang tayang Rabu (5/8/2020), Erick Thohir mengungkapkan bantuan Rp 600 ribu rencananya akan dimulai pada September 2020 mendatang.
Dilansir Tribunnews, program ini akan berjalan selama empat bulan sampai Desember 2020.
Baca: BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Kemungkinan Disalurkan Lewat Pengusaha atau Langsung ke Karyawan
Baca: Polemik Bantuan untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, KSPI Beri Peringatan dan Saran