Bagaimana Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta? Simak Syaratnya
Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Simak cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan bagi pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Said, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tandas Said.
Terlebih, ujar Said, pekerja yang tak terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, bukanlah salah mereka, melainkan pengusaha nakal.
"Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," kata dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Daryono, Kompas.com/Mutia Fauzia/Ade Miranti Kurnia/Ihsanuddin/Rully R Ramli)
Berita Rekomendasi