Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Surati Kabareskrim Polri untuk Periksa 4 Orang Ini Sebagai Saksi dalam Sengkarut Djoko Tjandra

Keempat saksi tersebut diharapkan untuk bisa menjadi pengembangan kasus sengkarut buronan Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Surati Kabareskrim Polri untuk Periksa 4 Orang Ini Sebagai Saksi dalam Sengkarut Djoko Tjandra
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman 

Berdasarkan cuitan akun Twitter @xdigeeembok, terdapat dugaan keterkaitan dengan Prasetijo. Viady terbang dengan pesawat carter PK-TWX pada 22 Juni 2020 ke Jakarta atau Pontianak diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

"Yang mana pada 6 Juni 2020 Prasetijo pernah terbang dengan pesawat yang sama untuk bertemu Djoko di Pontianak termasuk memberikan surat jalan dan surat kesehatan tes covid-19 pada 19 Juni 2020," jelasnya.

Boyamin menyebut saksi ketiga adalah Rahmat S yang juga berasal dari pihak swasta. Ia adalah Pengawas Koperasi Nusantara.

Dalam perannya di kasus ini, dia mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," ungkapnya.

Saksi keempat atau terakhir adalah Seorang Jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari. Dia juga diduga mengajak Anita menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Selanjutnya, ia pernah pergi ke Malaysia dua kali untuk bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra. Waktu keberangkatannya sama seperti Rahmat sekitar November 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

"Saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat, mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi belum tentu terlibat, namun keterangannya diperlukan untuk menambah dan memperkuat alat bukti," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas