Belum Sepekan, Burhanuddin Cabut Lagi Aturan Pemeriksaan dan Penahanan Jaksa dengan Izin Jaksa Agung
Kejagung cabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
"Benar dan itu barang yang sudah lama disusun oleh Kejaksaan RI dan itu merupakan pelaksanaan dari pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," kata Isnaeni saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Isnaeni memastikan kebijakan tersebut tak ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang tengah ditelisik oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan jaksa PSM," tukasnya.
Dalam surat pedoman tersebut, latar belakang Kejaksaan Agung menerbitkan surat itu karena jaksa seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.
"Bahwa salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi Jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang," sebagaimana bunyi latar belakang pedoman tersebut.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.
Untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan izin permohonan pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Permohonan izin itu harus disertai dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.
Selanjutnya Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.
Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," demikian bunyi surat pedoman itu.
Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Peretujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.