Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Sosial Juliari P Batubara Jelaskan 3 Regulasi Pelaksanaan CSR oleh Badan Usaha

Rapat Kerja Nasional Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kesejahteraan Sosial digelar kembali pada Selasa, (11/08/2020).

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menteri Sosial Juliari P Batubara Jelaskan 3 Regulasi Pelaksanaan CSR oleh Badan Usaha
ist
Menteri Sosial Juliari P Batubara menghadiri acara penyembelihan hewan kurban di halaman Masjid Al Hikmah, di lingkungan Kantor Kementerian Sosial (31/07/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Nasional Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kesejahteraan Sosial digelar kembali pada Selasa, (11/08/2020).

Rakernas Forum CSR 2020 bertemakan “Mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan di masa adaptasi kebiasaan baru untuk Indonesia Maju”.

Menteri Sosial Juliari P Batubara menjelaskan adanya tiga regulasi terkait dengan pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh Badan Usaha.

Regulasi yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 yakni berkaitan tentang
Kesejahteraan Sosial.

Baca: Menteri Sosial, Ridwan Kamil dan Ara Sirait Puji Kinerja Bupati Sumedang

Selanjutnya, regulasi yang kedua yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 berkaitan tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Terakhir adalah, regulasi ketiga yaitu Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 06 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Regulasi ketiga ini berkaitan tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Mensos berharap rakernas ini dapat merumuskan strategi terbaik untuk CSR Kesejahteraan Sosial berkelanjutan.

Terutama dalam masa kebiasaan normal baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19.

Serta, rakernas tersebut diharapkan dapat merumuskan indikator hasil praktek kesejahteraan sosial secara komprehensif.

"Saya menaruh harapan besar agar Rakernas ini menghasilkan butir-butir kesepakatan yang mendukung kepentingan Badan Usaha dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah," ucap Mensos Juliari Batubara.

Menurut Mensos pokok-pokok pikiran baik yang bermunculan dapat menyatukan sikap dan tekad kita untuk tetap bersemangat.

Terutama bersemangat dalam hal nmendorong dan mengajak Badan Usaha di tengah pandemi Covid 19.

Eksistensi Badan Usaha dapat terlihat saat mengambil peran lebih besar dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tengah masa normal baru.

Mensos melihat forum CSR Kesos hadir sebagai wadah informasi, komunikasi dan koordinasi serta aksi bersama dalam praktek CSR Kesos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas