Pemerintah Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Agustus Ini
Pemerintah melalui Kemenpan RB) berencana melakukan pembubaran lembaga jilid II terhadap 12 sampai 13 lembaga atau komisi pada akhir Agustus 2020 ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana melakukan pembubaran lembaga jilid II terhadap 12 sampai 13 lembaga atau komisi pada akhir Agustus 2020 mendatang.
Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya telah menghapuskan 18 Lembaga/Badan/Komisi/Komite.
"Kami optimis penyederhanaan kelembagaan yang sudah 18 lembaga dan komite dihapuskan, dan di akhir bulan Agustus lebih kurang ada 12-13 lembaga lagi yang akan kita hapuskan," kata Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, dalam acara Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang digelar secara daring, Selasa (11/8/2020).
Tjahjo tidak menjelaskan lebih lanjut lembaga/komisi apa saja yang akan dihapuskan oleh pemerintah tersebut.
Baca: Pekerja BUMN, Lembaga Negara dan Pemerintah Tidak Masuk Data Penerima Subsidi Upah Pekerja
Baca: Hidayat Nur Wahid: Lembaga Negara Akan Menyampaikan Laporan Kinerja yang Terbaik
Ia hanya menyatakan bahwa upaya penghapusan lembaga tersebut sebagai langkah pemerintah melakukan reformasi birokrasi.
Menurutnya, upaya reformasi birokrasi merupakan keniscayaan dan menjadi bagian dari visi dan misi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Ia menyatakan upaya tersebut salah satunya adalah pemangkasan eselonisasi menjadi jabatan fungsional.
"Sebagaimana arahan Pak Wapres Desember 2019, bahwa bapak mengambil keputusan reformasi birokrasi bisa
selesai Desember 2020," kata Tjahjo.
Untuk merealisasikan kebijakan itu, Tjahjo juga akan melakukan proses ketatanegaraan terlebih dahulu.
Dalam waktu dekat ia akan segera melakukan konsultasi dengan DPR untuk merekomendasikan penghapusan sejumlah Lembaga/Badan/Komisi yang dibentuk melalui undang-undang.
"Namun, hal itu tentu perlu proses dan waktu, karena harus berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI," katanya.
Presiden Joko Widodo sendiri sebelumnya sudah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang pendiriannya berdasarkan keputusan presiden (keppres) melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dari 18 lembaga tersebut, 13 di antaranya tidak termasuk dalam kategori lembaga non-struktural.
Empat lainnya berupa lembaga non-struktural dan satu lembaga lagi berupa lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada 2014, yakni Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
Kementerian PAN-RB bersama dengan Sekretariat Negara (Setneg) terus berkoordinasi untuk menginventarisasi daftar lembaga yang dinilai layak dibubarkan karena sudah tidak optimal dalam menjalankan fungsinya.
Tjahjo beberapa waktu lalu sempat mengatakan setidaknya masih ada 96 lembaga atau komisi, baik dibentuk dengan undang-undang maupun keputusan pemerintah yang sedang dikaji untuk dihapuskan.
Kemenpan-RB, kata dia, juga masih terus berkoordinasi dengan lembaga atau komisi terkait untuk memeriksa urgensi keberadaan sejumlah lembaga tersebut.
Pada 21 Juli 2020, Tjahjo juga mengatakan ada lembaga-lembaga yang akan dileburkan ke kementerian yang nantinya akan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi dan tugas lembaga tersebut.
Misalnya, lembaga-lembaga yang berkaitan dengan penelitian bisa digabungkan dan dikoordinasikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Dengan adanya Kemenristek, nanti pasti akan ada banyak lembaga yang dilebur, misalnya LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Batan (Badan Tenaga Nuklir Nasional), lembaga atau laboratorium di perguruan tinggi juga akan diintegrasikan," kata
Tjahjo.(tribun network/yud/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.