Pemerintah Minta Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan Daftar ke Dinas Koperasi Setempat
Persyaratan UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut yakni belum pernah atau sedang meminjam di bank.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan modal kerja produktif bagi 12 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi Pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Persyaratan UMKM yang akan mendapatkan bantuan tersebut yakni belum pernah atau sedang meminjam di bank.
"Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar 2,4 juta sekali transfer," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (12/8/2020).
Baca: Pimpinan DPR Apresiasi Pemerintah Bantu 12 Juta UMKM
Menurut Teten sampai saat ini data yang sudah terkumpul yakni sebanyak 17 juta pelaku UMKM yang bersumber dari Kepala Dinas Daerah, Otoritas Jasa Keuangan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Kementerian/Lembaga, dan BUMN. Nantinya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemenkop UKM, Kemenkeu, dan OJK. Mereka yang sesuai kriteria dan layak akan mendapatkan bantuan tersebut.
Teten mengajak para pelaku UMKM untuk aktif mendaftar sebagai penerima bantuan ke dinas koperasi terdekat.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," katanya.
Teten juga mengajak semua pihak untuk mengawasi penyaluran bantuan tersebut. Sehingga bantuan tepat sasaran serta sesuai dengan tujuan awal membantu pembiayaan pelaku UMKM yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
"Semua kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat, tepat waktu sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali," pungkasnya.