119.175 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-75 RI, Pangkas Anggaran Makan Hingga Rp 167 Miliar
Remisi Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga Rp 176 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menyatakan pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.
"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp3.003.900.000. Sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000," ungkap Reynhard lewat keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).
Diketahui, sebanyak 1.438 narapidana dapat menghirup udara bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (HUT ke-75 RI) pada Senin ini, 17 Agustus 2020 setelah menerima RU II.
Baca: 119.175 Narapidana Terima Remisi HUT RI ke-75, 1.438 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Sedangkan 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Umum tahun 2020, baik RU I maupun RU II berjumlah 119.175 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Reynhard.
Reynhard menjelaskan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.