Alasan KPK Belum Tuntaskan Kasus Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
KPK mengungkap alasan belum bisa tuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum bisa tuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: KPK Periksa Dirut PT Antam Dana Amin Terkait Kasus RJ Lino
"Kita memang menunggu adanya PKN (perhitungan kerugian negara). Karena sampai hari ini memang itu belum kita terima," kata Lili dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I yang digelar secara daring, Selasa (18/8/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak akhir 2015 atau nyaris lima tahun lalu.
Baca: Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan
Namun, hingga kini, KPK tak kunjung merampungkan penyidikan kasus tersebut lantaran terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
"Bagaimana kerugian negara itu bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu akan bisa ditindaklanjuti kasusnya," kata Lili.
Lili menegaskan KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi tunggakan KPK.
Termasuk kasus dugaan korupsi PT Pelindo II.
"KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus-kasus lama tersebut. Apalagi ini memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," kata Lili.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.