Uang Baru Edisi Khusus HUT ke-75 RI 1 KTP Dapat 1 Lembar, Begini Mekanisme Pemasanannya
Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI senilai Rp 75.000, hanya dapat ditukar oleh 1 KTP untuk 1 lembar uang tersebut. Begini mekanisme pemesanannya.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020) kemarin, Bank Indonesia merilis uang rupiah edisi khusus.
Uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI yang dirilis Bank Indonesia kemarin itu, berbentuk lembaran kertas senilai Rp 75.000.
Padahal, biasanya Bank Indonesia merilis uang baru edisi khusus dalam bentuk koin.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual peluncuran uang baru edisi khusus HUT ke-75 RI mengatakan, Uang Peringatan Kemerdekaan RI akan dikeluarkan setiap 25 tahun sekali.
Baca: 5 Bank Umum yang Melayani Penukaran Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Berikut Caranya
Baca: Jadwal Penukaran Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Hingga 3 September Sudah Penuh
"Ke depan Insya Allah Uang Peringatan Kemerdekaan RI akan dikeluarkan setiap 25 tahun sekali," ujar Perry.
Dikutip dari rilis Bank Indonesia, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI ini memiliki tiga tema dasar.
Tema dasar dari UPK 75 Tahun RI ini antara lain adalah:
a. Mensyukuri Kemerdekaan;
b. Memperteguh Kebinekaan;
c. Menyongsong Masa Depan Gemilang.
Untuk mengenali ciri-ciri Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, terdapat berbagai cara, diantaranya:
Bagian Muka:
1. Gambar utama Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno - Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
2. gambar bunga Anggrek Bulan yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis apabila dilihat dari sudut pandang berbeda;
3. Hasil cetak yang akan terasa kasar apabila diraba pada bagian gambar utama pahlawan, dan tulisan nominal tujuh puluh lima ribu rupiah pada sisi muka uang;
4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang; dan
5. gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan
6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar pengibaran bendera pada peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) gambar motif songket yang berasal dari daerah Sumatera Selatan; dan 3) jembatan Youtefa Papua.
Baca: Daftar Seri Uang Khusus Hari Kemerdekaan yang Dirilis BI, Uang Rp 75.000 Hingga Koin Rp 850 Ribu
Baca: Ini Filosofi Uang Rp 75.000 yang Hanya Dicetak 75 Juta Lembar, Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Bagian Belakang:
1. Gambar anak Indonesia menggunakan pakaian adat daerah;
2. Nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
3. Hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian anak indonesia, peta indonesia dalam bola dunia, dan tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH”.
4. Tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75” yang dapat diterawang; dan
5. Gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya; dan
6. Hasil cetak yang memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa: 1) gambar motif tenun Gringsing yang berasal dari Bali; 2) angka “75000”; 3) angka “75”; 4) bidang persegi empat yang berisi tulisan “NKRI”; dan 5) nomor seri yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.
Baca: Cara Mendapatkan Uang Rp 75.000 Melalui Laman pintar.bi.go.id, Simak Syarat Mendapatkannya
Baca: LIMITED EDITION! Hanya Dicetak Terbatas, Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu
1 KTP Dapat 1 Lembar Uang
Dalam penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar uang edisi khusus tersebut.
Untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, terdapat dua cara, yaitu:
- Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Untuk menukarkan uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ini, setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar uang dengan nominal Rp 75.000.
Baca: Analis Jelaskan Dampak Cetak Uang Baru Senilai Rp 5,62 Triliun ke Rupiah
Baca: Yang Mau Tukar ke Uang Pecahan Baru Rp 75.000, Tahap I Ditunggu Sampai 30 September 2020
Kemudian untuk periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:
a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;
b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Syarat Mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI
Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Dalam penukaran ini, bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan berbagai syarat.
Bagi orang yang ingin diwakilkan, perwakilan wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Penukaran di Bank Indonesia sendiri dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020, sampai dengan seluruh uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Sedangkan penukaran di Bank Umum, dapat dilakukan di bank yang ditunjuk Bank Indonesia, dimulai pada tanggal 2 Oktober 2020 sampai seluruh uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.
Terdapat lima Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
(Tribunnews.com/Whiesa)