Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rekam Jejak Nurul Qomar Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Pernah Jadi Pelawak hingga Anggota DPR
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Nurul Qomar ditemui di mall Pesona Kayangan Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Nurul Qomar dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Brebes, Rabu (19/8/2020).

Ia ditemani tim kuasa hukumnnya setelah sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Brebes.

Ia diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.

Pria yang pernah menjadi wakil rakyat di DPR RI tersebut dikabarkan ditahan kepolisian karena tersangkut masalah pemalsuan ijazah.

Saat ini dia ditahan di Mapolres Brebes karena diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk keperluan pencalonan rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Baca: BREAKING NEWS: Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Qomar ditahan polisi sejak Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Berita Rekomendasi

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Perjalanan Karir Qomar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas