Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal serta Syaratnya

Tata cara penukaran uang baru Rp 75.000 Edisi Khusus di Bank Indonesia dan Bank Umum, daftar online di aplikasi PINTAR tautan https://pintar.bi.go.id.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Menukar Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus di BI dan Bank Umum, Catat Tanggal serta Syaratnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

7. Kemudian ketuk 'Lanjutkan'.

8. Isi data pemesan meliputi Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi kontak.

9. Lebih baik isi juga alamat e-mail aktif karena nanti BI akan mengirim bukti pemesanan ke e-mail.

10. Centang 'Checkbox'.

11. Simpan atau cetak bukti pemesanan.

12. Penukaran dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi pada tanggal yang Anda pilih.

13. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan, serta siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Baca: Akses pintar.bi.go.id untuk Dapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Cari Jadwal hingga 30 September

Berita Rekomendasi

Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas