Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik
Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto selama Covid-19. Mulai dari Kartu Pra Kerja hingga subsidi listrik.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Menko Perekonomian selama Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam situasi pandemi ini.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca: Menko Airlangga: Belanja Pemerintah Penting untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca: Menko Airlangga Ajak Masyarakat Berjuang Hentikan Covid-19 dan Pulihkan Ekonomi
Berikut sejumlah kebijakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip oleh Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Kartu Pra Kerja
Pemerintah mengeluarkan Kartu Pra Kerja sebagai salah satu insentif untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penangangan pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang kemprehensif dari semua aspek.
“Penanganan Pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/4/2020).
Total anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun.
Sementara itu, total jumlah penerima program pada 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang.
Kemudian peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang.
“Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring atau online,” ujar Airlangga.
Adapun Program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan diberikan pada pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan serta pelaku usaha yang mengalami kesulitan usaha.
“Program Kartu Prakerja dirancang untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup bagi pekerja dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata dia.