Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto selama Covid-19. Mulai dari Kartu Pra Kerja hingga subsidi listrik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik
TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA
Sejumlah Kebijakan Menko Airlangga Hartarto Selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik. 

Ia menjelaskan, program ini mampu menjaga daya tahan korporasi sehingga dapat melakukan pembenahan akibat pandemi Covid-19.

Program penjaminan yang menjadi salah satu prioritas ini diharapkan dapat membantu mendongkrak ekonomi seiring dikucurkannya belanja-belanja pemerintah.

"Tahun 2021 merupakan momentum dan tentu di kuartal III dan IV 2020 (pertumbuhan ekonomi) didorong pemerintah. Di kuartal IV, mulai sektor korporasi menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Airlangga.

4. Subsidi Listrik

Kebijakan lainnya dari pemerintah yakni subsidi listrik untuk masyarakat terdampak pandemi.

Jika sebelumnya subsidi listrik hanya dirasakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga menambah subsidi bagi pengguna di bidang sosial, bisnis, dan industri.

"Delta yang dibayarkan atau disubsidi pemerintah itu sebesar Rp 3 triliun," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto, Senin (27/7/2020) dikutip dari Kontan.co.id.

Berita Rekomendasi

Subsidi yang akan diberikan dengan rincian 112.223 pelanggan bidang sosial, 330.653 pelanggan untuk bisnis, dan 28.886 pelanggan untuk industri.

Subsidi tersebut akan diberikan selama bulan Juli hingga Desember.

Airlangga menjelaskan, total biaya yang harus dibayar oleh ketiga jenis pelanggan tersebut mencapai Rp 5,6 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Rp 521,7 miliar untuk pelanggan bidang sosial, sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp 2,37 triliun, dan industri Rp 2,7 triliun.

Subsidi tersebut digunakan untuk memangkas biaya minimum yang seharusnya dibayar oleh pelanggan.

Sehingga nantinya pelanggan hanya membayar sesuai pemakaian.

"Apabila mereka bayar sesuai dengan penggunaan maka untuk sosial itu mereka bayar Rp 235,8 miliar, bisnis Rp 1,06 triliun, dan industri 1,31 triliun," terang Airlangga.

Subsidi tersebut dilakukan dengan menerima masukan dari berbagai industri termasuk sektor pariwisata.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Kurniasih Budi/ Ihsanuddin/Fika Nurul Ulya, Kontan.co.id/Abdul Basith Bardan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas