2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes
BKN menyampaikan 2 tahap pelaksanaan tes SKB CPNS 2020, yakni seleksi kompetensi teknis jabatan wawancara & kompetensi manajerial dan sosio kultural.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis informasi mengenai pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 yang terbagi menjadi dua tahap.
Dua tahapan tersebut, meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75%.
Kemudian, wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%.
Adapun pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 tahapan diserderhanakan, karena menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
Ketika tes, peserta juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari kewajiban hingga larangannya.
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Kementerian KKP, Cek Nama Peserta dan Tilok di Sini
Dilansir Bkn.go.id, BKN telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Sementara untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Penetapan lokasi masing-masing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB.
Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online).
Jadwal SKB bagi pelamar di BKN telah dirilis melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 14 Agustus 2020, jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta.
Meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN yang terdiri dari 51 Instansi Pusat sebanyak 44.631 peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta.
Untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Selanjutnya untuk Tilok luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 Tilok.