2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes
BKN menyampaikan 2 tahap pelaksanaan tes SKB CPNS 2020, yakni seleksi kompetensi teknis jabatan wawancara & kompetensi manajerial dan sosio kultural.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
Nah, untuk memastikan pelaksanaan SKB Tilok luar negeri dapat berjalan dengan optimal dan terjaga akuntabilitasnya, BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan.
Kini, jumlah peserta Tilok luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2020
Berikut ini ketentuan pelaksanaan tes SKB sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020:
a. Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes.
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca: BKN Siapkan 20 Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Luar Negeri, Berikut Ketentuan Pelaksanaan SKB
b. Kewajiban bagi peserta: