Kebakaran di Kejagung, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Berspekulasi: Tidak Mungkin Pemerintah Bohong
Mahfud MD buka suara terkait kebakaran hebat di Kejaksaan Agung, minta agar masyarakat tidak berspekulasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Terkait kebakaran hebat yang terjadi di Kejaksaan Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Ia meminta agar masyarakat tidak membuat spekulasi sendiri.
Terlebih menghubung-hubungkan perkara kebakaran tersebut dengan kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya.
"Jangan berspekulasi bahwa ini terkait dengan kasus tertentu, kasus ini, kasus itu. Nah, kasus yang sekarang sedang ditangani kan ada dua."
"Kasus Djoko Tjandra terkait Jaksa Pinangki dan seluruh rumpunnya yang ada di situ dan kasus Jiwasraya yang sudah maju ke pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Politikus Gerindra: Polisi Perlu Selidiki, Kejagung Terbakar atau Dibakar
Menurutnya, lebih baik untuk menjauhi spekulasi dengan kasus-kasus yang sedang ditangani.
Daripada berspekulasi, Mahfud meminta agar masyarakat mengawasinya bersama-sama.
"Nanti diawasi saja bersama-sama, tetapi tidak perlu berspekulasi bahwa ini untuk melindungi ini, dan sebagainya. Yang spekulatif seperti itu dijauhi dulu," ucap Mahfud.
Ia mengatakan, pemerintah lewat Kejaksaan Agung serius menangani kasus hukum hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra.
Termasuk juga kasus 'mega' korupsi yang terkait dengan perusahaan asuransi BUMN, Jiwasraya.
Baca: Gedung Kejagung Kebakaran, 25 Tahanan Dipindahkan ke Kejari Jaksel
Ia menegaskan pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran tersebut.
"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong, menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini."
"Karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar," katanya.
"Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus, menyembunyikan orang, dan sebagainya."
"Itu yang sekarang (bisa) saya sampaikan," tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Berkas Perkara Aman
Sementara, Mahfud juga memastikan bila berkas perkara kasus-kasus genting yang sedang ditangani aman.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung."
"Di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas berkas perkaranya aman."
"100 persen aman," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.com.
Terkait penyelidikan penyebab kebakaran, Mahfud pun meminta masyarakat bersabar menunggu Polri mengungkap hasilnya.
Baca: Pemerintah Bentuk Posko Bersama Ungkap Kebakaran Gedung Kejagung
Menurut Mahfud, saat ini sudah dibentuk posko bersama antara Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Untuk menyelidiki sebab-sebab terjadinya kebakaran itu, kita harus menunggu penyelidikan dari Polri."
"Sekarang sudah dibentuk posko bersama antara Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan," tutur Mahfud.
"Kemudian gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya. Sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar hebat pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB.
Baca: Polisi Interogasi 15 Orang Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Kebakaran itu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian.
Kemudian kebakaran meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas pemadam kebakaran sudah mulai melakukan proses pendinginan.
Hal itu untuk mengantisipasi api kecil yang masih ada di bagian dalam gedung kembali membesar.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)