KPK Pertimbangkan Banding Atas Putusan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK pertimbangkan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wahyu.
Majelis meyakini Wahyu bersama-sama orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca: Jaksa KPK Dalami Gratifikasi Wahyu Setiawan yang Diduga dari Gubernur Papua Barat
Wahyu juga terbukti menerima uang Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Langkah banding dipertimbangkan KPK lantaran dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Namun, keputusan untuk mengajukan banding atau tidak akan diambil KPK setelah menerima dan menganalisis salinan putusan Wahyu Setiawan.
"Saat ini tim JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan putusan lengkapnya, termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC (Justice Collaborator) oleh terdakwa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan mengatakan masa tujuh hari untuk pikir-pikir akan dimanfaatkan tim Jaksa untuk menganalisis putusan Hakim.
Untuk itu, Jaksa berharap dapat segera menerima salinan putusan.
"Atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan dan pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," katanya.
Takdir mengatakan, pihaknya tidak langsung menyatakan banding lantaran terdapat sejumlah hal yang diputuskan hakim sejalan dengan Jaksa.
Salah satunya menolak permohonan JC Wahyu Setiawan.
Selain itu, pidana badan yang dijatuhkan hakim, yakni enam tahun hanya kurang dua tahun dari yang dituntut Jaksa yakni delapan tahun.
Demikian juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Agustiani Tio yang dituntut empat tahun enam bulan pidana penjara dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.