Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BLT Rp 600.000, Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Rekening Bank Aktif

PErsyaratan yang harus dipenuhi Penerima BLT Rp 600.000 lengkap dengan Tata Cara Pemberian Bantuan Berupa Subsidi Gaji/Upah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Penerima BLT Rp 600.000, Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Rekening Bank Aktif
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi-Rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dikabarkan akan mulai mencairkan BLT Rp 600 ribu mulai besok, Selasa (25/8/2020).

Meski demikian, tidak semua akan mendapat Bantuan Langsung Tunai Rp 600 ribu ini.

Ada beberapa persyaratan di antaranya WNI, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, hingga memiliki rekening aktif.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Baca: Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI aturan yang diterbitkan.

Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Rekomendasi

Peraturan tersebut juga memuat tata cara pemberian bantuan.

Persyaratan Penerima Bantuan

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas