Update CPNS 2019: Tahapan SKB Disederhanakan, Berikut Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya
SKB CPNS 2019 akan segera dilaksanakan, tahapan seleksi disederhanakan, berikut informasi mengenai jadwal, lokasi hingga aturan pelaksanaannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
“Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan,” ujar Kepala BKN Bima Haria.
Keputusan ini juga didasari atas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Penetapan lokasi tes dimaksudkan untuk meminimalisir pergerakan peserta antar wilayah.
Berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 14 Agustus 2020, jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta, yang meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN (terdiri dari 51 Instansi Pusat sejumlah 44.631 Peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta). Sementara untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Sementara untuk titik lokasi di luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 Tilok yang tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan untuk memastikan agar pelaksanaan tes berjalan dengan lancar.
Tercatat peserta Tilok yang berada di luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta.
Dilansir dari bkn.go.id, BKN telah menyampaikan pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang pada Seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 pada 18 Agustus 2020.
LINK >> PENGUMUMAN JADWAL DAN LOKASI SKB CPNS 2019
Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.
Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:
Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes