25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Kejagung, 19 Saksi dari Tiga Klaster Diperiksa
Para tahanan sempat dievakuasi ke ruang tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu saat kebakaran hebat melanda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 tahanan yang sempat dievakuasi dari rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) Selatan karena insiden kebakaran pada Sabtu (22/8/2020), telah dikembalikan lagi.
Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pengembalian lagi 25 tahanan itu dipastikan, setelah Direktorat Bidang Penuntutan Kejagung memeriksa sel tahanan.
"Ada 25 tahanan (dikembalikan) mulai kemarin sore sampai pagi tadi. Saya mendapat laporannya sudah tuntas," kata Hari saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/8/2020) sore.
Para tahanan sempat dievakuasi ke ruang tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) pukul 21.00 WIB, saat kebakaran hebat melanda gedung utama Kejaksaan Agung.
Menurut dia, proses pengembalian tahanan ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah kondisi gedung Kejaksaan Agung sudah padam. Tidak lagi ditemukan kepulan asap.
Baca: Tim Puslabfor Bawa Abu Arang dari Olah TKP Kejagung
"Setelah dilakukan pengecekan oleh Direktur Penuntutan (Kejaksaan Agung) kondisi tahanan kita seperti apa, ruangan seperti apa, ruangan enggak ada masalah maka tadi tuntas dikembalikan lagi ke posisi semula," ujar Hari.
Hari mengatakan, sebelumnya proses evakuasi tahanan ke luar Kejaksaan Agung dilakukan saat kondisi asap kebakaran sudah membumbung tinggi.
Ruang tahanan berjarak beberapa meter dari Gedung Pidana Umum Kejaksaan Agung tepatnya di gedung parkir lantai 7.
"Demi kesehatan dan keselamatan mereka asap mulai banyak itu langsung dievakuasi," ujarnya.
Evakuasi tahanan adalah bentuk kepedulian Kejaksaan Agung terhadap kesehatan dan keselamatan para tahanan. Menurutnya, tahanan di Kejaksaan Agung belum tentu terbukti bersalah.
"Jadi kesehatannya harus diperhatikan jangan sampai terkena dampak asap seperti ini," kata Hari.
Sebagaimana diberitakan, api selama 11 jam berkobar melumat Gedung Kejaksaan Agung RI Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB sampai dengan Minggu (23/8/2020) pukul 06.28 WIB.
Api pertama kali terlihat dari lantai enam. Api kemudian meluluhlantakkan semua lanti gedung utama Kejagung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.