Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Kejagung, 19 Saksi dari Tiga Klaster Diperiksa

Para tahanan sempat dievakuasi ke ruang tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu saat kebakaran hebat melanda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Kejagung, 19 Saksi dari Tiga Klaster Diperiksa
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Kebakaran di Kejagung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 tahanan yang sempat dievakuasi dari rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung RI ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) Selatan karena insiden kebakaran pada Sabtu (22/8/2020), telah dikembalikan lagi.

Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pengembalian lagi 25 tahanan itu dipastikan, setelah Direktorat Bidang Penuntutan Kejagung memeriksa sel tahanan.

"Ada 25 tahanan (dikembalikan) mulai kemarin sore sampai pagi tadi. Saya mendapat laporannya sudah tuntas," kata Hari saat ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/8/2020) sore.

Para tahanan sempat dievakuasi ke ruang tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) pukul 21.00 WIB, saat kebakaran hebat melanda gedung utama Kejaksaan Agung.

Menurut dia, proses pengembalian tahanan ke Kejaksaan Agung dilakukan setelah kondisi gedung Kejaksaan Agung sudah padam. Tidak lagi ditemukan kepulan asap.

Baca: Tim Puslabfor Bawa Abu Arang dari Olah TKP Kejagung

"Setelah dilakukan pengecekan oleh Direktur Penuntutan (Kejaksaan Agung) kondisi tahanan kita seperti apa, ruangan seperti apa, ruangan enggak ada masalah maka tadi tuntas dikembalikan lagi ke posisi semula," ujar Hari.

Berita Rekomendasi

Hari mengatakan, sebelumnya proses evakuasi tahanan ke luar Kejaksaan Agung dilakukan saat kondisi asap kebakaran sudah membumbung tinggi.

Ruang tahanan berjarak beberapa meter dari Gedung Pidana Umum Kejaksaan Agung tepatnya di gedung parkir lantai 7.

"Demi kesehatan dan keselamatan mereka asap mulai banyak itu langsung dievakuasi," ujarnya.

Evakuasi tahanan adalah bentuk kepedulian Kejaksaan Agung terhadap kesehatan dan keselamatan para tahanan. Menurutnya, tahanan di Kejaksaan Agung belum tentu terbukti bersalah.

"Jadi kesehatannya harus diperhatikan jangan sampai terkena dampak asap seperti ini," kata Hari.

Sebagaimana diberitakan, api selama 11 jam berkobar melumat Gedung Kejaksaan Agung RI Sabtu (22/8/2020) pukul 19.15 WIB sampai dengan Minggu (23/8/2020) pukul 06.28 WIB.

Api pertama kali terlihat dari lantai enam. Api kemudian meluluhlantakkan semua lanti gedung utama Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas