Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Kejagung, 19 Saksi dari Tiga Klaster Diperiksa

Para tahanan sempat dievakuasi ke ruang tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu saat kebakaran hebat melanda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Tahanan Dikembalikan ke Rutan Kejagung, 19 Saksi dari Tiga Klaster Diperiksa
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Kebakaran di Kejagung 

Menurut Yusri, klaster pertama adalah saksi yang berasal dari pengamanan Dalam (Pamdal), dan sekuriti Kejaksaan Agung RI. Klaster kedua adalah saksi yang berasal dari pekerja kebersihan.

"Klaster pertama beberapa saksi pamdalnya ya baik itu sekuritinya, dan sebagainya. Kemudian ada pekerja office boy (OB) yang bekerja membersihkan gedung tersebut," ujar Yusri.

Baca: Pimpinan DPR Minta Semua Pihak Tak Berprasangka Buruk Penyebab Kebakaran di Kejagung

Klaster ketiga adalah saksi yang berasal dari pegawai internal Kejaksaan Agung RI. Menurut Yusri, pegawai yang diperiksa adalah pegawai di bagian yang bekerja di gedung yang terbakar tersebut.

"Klaster ketiga adalah klaster pegawai daripada Kejagung. Baik dalam hal pegawai di bagian pembinaan personel dan juga Jamintel dan beberapa kabag yang kita periksa," ungkapnya.

Tanpa Robot

Terpisah, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta memastikan gedung Kejaksaan Agung telah dilengkapi alat proteksi pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pihaknya selalu rutin mengecek alat pemadam kebakaran di seluruh gedung yang ada di Ibu Kota.

Berita Rekomendasi

Pengecekan juga melibatkan Suku Dinas di masing-masing wilayah Jakarta.

"Kalau gedungnya ada beberapa lantai, nanti kami buatkan pembagian tugas. Misalnya Sudin periksa di lantai tujuh, sedangkan Dinas di lantai delapan," kata Satriadi.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Satriadi mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menyiasati pemeriksaan alat pemadam kebakaran di gedung-gedung yang ada di Jakarta.

Apalagi sumber daya manusia (SDM) di dinasnya tidak mampu melayani pengecekan alat tersebut di seluruh gedung, sehingga diperlukan kerja sama dengan suku dinas.

"Proteksi kebakaran secara keseluruhan diperiksa secara reguler, karena secara teknis semua bangunan (perkantoran) pasti memiliki proteksi kebakaran," ujar Satriadi.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta tak memakai robot pemadam kebakaran Dok-Ing MVF-U3 senilai Rp 37,4 miliar saat kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.

Alasannya, medan kebakaran yang dihadapi tidak memungkinkan untuk mengerahkan robot yang dibeli memakai dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas