Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Ditunda, Menaker dan BPJamsostek Beri Penjelasan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan terhadap karyawan swasta ditunda penyalurannya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan terhadap karyawan swasta ditunda penyalurannya.
Sedianya pemerintah akan mencairkan BSU kepada 15,7 juta pekerja pada 25 Agustus 2020 ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Dilansir Kompas.com, masih dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida, Senin (24/8/2020).
Baca: Menaker Ida Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik
Namun Ida memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada bulan ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida.
Sementara itu jumlah nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Sebanyak 2 juta rekening masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses."
"Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Ini Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak
Sementara itu Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini.