Sikapi Pernyataan ICW, Kejaksaan Agung: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan usut penyebab kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).
Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai.
Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.
Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.
Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.
Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.
Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.